Dijawab oleh: dr. Debby Phanggestu
"Halo,\n\nRokok elektrik merupakan pilihan yang cenderung lebih aman jika dibandingkan dengan rokok biasa namun tingkat keamanan rokok elektrik itu sendiri dan efek jangka panjangnya masih belum diketahui. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa peredaran rokok elektrik di Indonesia adalah ilegal dan belum dapat dibuktikan keamanannya. Hal ini dikarenakan rokok elektrik mengandung bahan kimia yang bila dipanaskan akan membentuk suatu senyawa yang berpotensi menyebabkan kanker.\n\nInfo lebih mendetail mengenai rokok elektrik dapat Anda buka pada ha